UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 15 November 2021 15:49 WIB
UMP 2022 Naik 1,09%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - UMP dan UMK 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai Badan Pusat Statistik (BPS).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%. Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.

Baca Juga: Alasan Buruh Ngotot Minta UMP 2022 Naik 10%

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam video virtual, Senin (15/11/2021).

Lanjutnya, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Dihitung, Begini Penjelasan Kemnaker

Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelasnya.

Dia menambahkan kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sidah dibahas dengan dewan pengupahan nasional

"Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan nasional," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya