JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara soal karyawan dapat fasilitas kantor kena pajak.
Pengenaan pajak terhadap penghasilan natura ini dilakukan karena sebelumnya dianggap bukan penghasilan. Padahal, karyawan tersebut menikmati fasilitas yang disediakan kantor.
"Semua objek kantor dipajakin itu salah. Kita memberikan suatu trade hold kalau fasilitasnya bisa tanya Kadin kalah CEO itu benefitnya banyak yang dipajakin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor, Siap-Siap Kena Pajak!
Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas akan dikenakan pajak. Ada kriteria yang nantinya akan dikenakan pajak, seperti penghasilan natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.