UMP 2022 Cuma Naik 1,09%, Dewan Pengupahan: Pemerintah Normalisasi Upah

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 20 November 2021 14:38 WIB
UMP 2022 Naik 1,09%. (Foto: Okezone.com)
Share :

UM dijadikan sebagai upah aktual, jelas Joko, di antaranya disebabkan oleh UM di Indonesia sudah berada di atas median upah atau nilai tengah sebaran upah. Berdasarkan metode Kaitz index, metode yang membandingkan antara UM dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1 (satu koma satu). Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4 – 0,6.

“Nilai upah minimum Indonesia itu nilainya sudah di atas median upah. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” jelas Joko.

Akibat dari tingginya Kaitz Index tersebut, kata Joko, ada 2 risiko yang dapat terjadi. Pertama, pengusaha tidak akan membayar upah sesuai UM. Kedua, pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.

“Berarti banyak pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan ini akan dibayar dengan upah di sekitaran upah minimum atau sedikit di atas upah minimum. Inilah yang disebut sebagai jebakan upah murah. Untuk itu seluruh pihak harus fokus pada upah berbasis produktivitas, bukan lagi kepada upah minimum,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya