5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 05:40 WIB
UMP 2022 Naik 1,09%. (Foto: Okezone.com)
Share :

4. Upah Minimum Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. “Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,” jelasnya.

5. Buruh Minta UMP 2022 Naik Sebesar 7 – 10%

Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Besaran ini berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta.

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku.

“Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” lanjutnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya