JAKARTA - Batas pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Pekerja yang memenuhi syarat wajib mengetahui agar tidak kelewat.
"Sebelum akhir Desember sesuai batas akhir tahun anggaran APBN 2021," kata kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri kepada Okezone, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi! 467 Ribu Pekerja Dapat BSU Rp1 Juta, Yuk Cek ATM
Sekadar informasi, pemerintah kembali menyalurkan BLT subsidi gaji Rp1 juta. Dari target perluasan 1,6 juta pekerja, kini 467.000 pekerja sudah mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.
"Sudah mulai disalurkan sejumlah 467 ribu pekerja," katanya.
Pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji diminta segera aktivasi pembukaan rekening kolektif Bank Himbara untuk pencairan BLT subsidi gaji.
Sebab, pemerintah hanya memberi waktu hingga Desember 2021. Jika lewat, dana BLT subsidi gaji tidak bisa dicairkan dan kembali masuk ke kas negara.
"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan seperti dikutip.