Strategi kedua, membantu layanan perizinan yang tertuang dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Single Submission (OSS) secara online.
"Kalau kita urus izin di Kementerian lembaga di Republik Indonesia dulunya kita tidak tahu berapa lama, luar biasa persoalannya dengan lahirnya undang-undang cipta kerja yang ada. itu insya Allah akan memudahkan kita semua," ujarnya.
Ketiga, membantu financial closing. Keempat, memberikan layanan end to end kepada investor sampai realisasi investasi. Kelima, membantu investor sampai tahap produksi.
"Kita akan bantu juga negara akan hadir untuk membantu proses financial closing kalau itu dibutuhkan, lalu kita bantu lagi sampai dengan eksekusi konstruksi di lapangan kalau ada yang ganggu tanahnya nggak jelas, ada persoalan apa gitu sampai kita bantu dia sampai dia berproduksi secara end to end," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)