Ini Besaran Gaji Pejabat di Indonesia, dari Gubernur hingga Presiden

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Minggu 28 November 2021 14:14 WIB
Gaji Pejabat di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas. Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024.

Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.

Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wapres

Okezone telah merangkum daftar gaji pokok pejabat negara di Indonesia, Jakarta, Minggu (28/11/2021).

1. Presiden

Gaji: Rp30.240.000

2. Wakil Presiden

Gaji: Rp20.160.000

3. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Gaji: Rp5.040.000

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya