JAKARTA – Besaran gaji para pejabat di Indonesia telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Begitu pula, dengan gaji Presiden dan Wakil Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Menurut peraturan tersebut, bahwa Presiden menerima gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara, untuk gaji Wakil Presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut daftar gaji/upah pejabat di Indonesia, antara lain presiden mendapatkan gaji sebesar Rp30.240.000, untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000, lalu ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima gaji Rp5.040.000.
Selain itu, ada gaji wakil ketua DPR senilai Rp4.260.000 hingga ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkisar Rp5.040.000.
Baca Selengkapnya: Ini Besaran Gaji Pejabat di Indonesia, dari Gubernur hingga Presiden
(Dani Jumadil Akhir)