MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 29 November 2021 13:42 WIB
Menko Airlangga (Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Operasional lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) tetap berjalan dan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp75 triliun.

Modal LPI sebesar Rp75 triliun dalam bentuk PMN tunai Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara Rp45 triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Berlaku!

Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja. Pemerintah juga melanjutkan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah.

"Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum ada putusan MK," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Maka dari itu, operasionalisasi LPI akan tetap berjalan sesuai dengan keputusan MK.

Sebelumnya, Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya.

Mengacu pada putusan MK tersebut, dia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan mahkamah konstitusi, MK, nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka.

"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya