UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 29 November 2021 14:07 WIB
UU Cipta Kerja akan direvisi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA — Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi psca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural

“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan undang-undang cipta kerja kedepan pasca keputusan MK,” kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun

Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas dintahun di tahun 2022.

“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujarnya.

Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.

“Terkait impelementsi undang-undang cipta kerja bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di triwulan I, II dan III 2021,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya