JAKARTA — Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi psca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural
“Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan undang-undang cipta kerja kedepan pasca keputusan MK,” kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun
Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan DPR RI untuk memasukan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas dintahun di tahun 2022.
“Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,” ujarnya.
Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
“Terkait impelementsi undang-undang cipta kerja bahwa BPKM telah mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di triwulan I, II dan III 2021,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)