JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Surat bernomor 533/-85.15 yang dibuat per 22 November 2021 tersebut mengusulkan Menaker untuk meninjau ulang aturan UMP DKI Jakarta. Selain itu, terdapat beberapa poin lainnya yang menguatkan usulan tersebut.
Meski begitu, surat dari Anies tersebut disebut salah alamat. Apa alasannya? Berikut 5 fakta surat Anies soal UMP seperti dirangkum Okezone pada Sabtu (4/12/2021):
1. Surat terkait Penetapan UMP sudah Diterima
Kemnaker mengaku telah menerima surat dari Anies Baswedan tentang perhitungan UMP DKI Jakarta. Hal ini diungkap Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari.
"Baru saja kami terima suratnya," kata Dita saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Kirim Surat ke Menaker soal UMP 2022, Kemnaker Bilang Begini
2. Pemprov DKI Rasakan Ketidaksesuaian UMP dan Kenyataan Lapangan
Dalam surat Nomor 533/-85.15 yang dibuat per 22 November 2021 tersebut, Anies menyampaikan enam poin kepada Menaker terkait UMP.
Hal pertama yang disampaikan Pemprov DKI adalah terlihatnya ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan.
Pemprov DKI diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum 21 November 2021.
“Menyatakan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib ber pedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan jika tidak mengikuti peraturan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulis surat Anies tersebut.