5. Surat Salah Alamat
Meski surat mengenai UMP tersebut telah sampai di tangan Menaker, Stafsus Kemnaker Dita Indah Sari menyebut bahwa peninjauan ulang aturan penghitungan upah minimum DKI kurang pas ditujukan kepada Menaker Ida.
Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari peraturan pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasan aturan itulah Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengubahnya
"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," sebutnya.
(Dani Jumadil Akhir)