3. Kenaikan Rp38 Ribu Dinilai Tak Layak
Selain itu, surat dari Anies tersebut juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI menilai, kenaikan UMP yang hanya sebesar Rp38 ribu sangat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Pasalnya, hal ini terkait dengan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta, sebesar 1,14%.
Di sisi lain, Anies juga melihat adanya dinamika pertumbuhan ekonomi di beberapa sektor yang telah meningkat pascapandemi Covid-19.
"Sebagian sektor bahkan mengalami peningkatan misalnya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial," tulisnya.
Sebab itu, menurut surat tersebut, tak semua sektor-sektor lapangan usaha mengalami penurunan pada masa pandemi.
4. Pemprov DKI Harapkan Peninjauan Ulang Formula UMP
Oleh sebab hal-hal yang telah disebutkan di atas, Pemprov DKI melalui surat tersebut, mengusulkan dan mengharapkan Menaker agar dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang Harmonis," katanya dalam surat.
Saat ini, Pemprov DKI juga mengaku pun tengah melakukan pengkajian ulang perhitungan UMP tahun 2022. "Pembahasan kembali dengan semua stakeholder untuk menyempurnakan dan merevisi keputusan gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," lanjutnya.