Kendati demikian, tidak ada pemangkasan PNS untuk digantikan dengan robot. Dan BKN telah memetakan formasi tersebut sesuai dengan undang-undang.
"Pekerjaan yang sifatnya administratif, rutinitas dan repetitif serta memiliki prosedur operasi standar yang jelas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat digantikan dengan teknologi," kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN Satya Pratama kepada Okezone.
Baca Selengkapnya: 5 Fakta PNS Diganti Robot, Nomor 4 Siap-Siap 'Dipecat
(Taufik Fajar)