Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida.
Menurut Ida, pekerja/buruh yang menerima bantuan lain tak dapat menerima BSU. Sebab itulah, dia menyebut pihaknya tengah melakukan pengecekan terhadap lebih dari 392 ribu data supaya tak ada duplikasi bantuan.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Pekerja Tagih BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Netizen: Saldonya Masih Nol
(Dani Jumadil Akhir)