JAKARTA - Terdapat 8 area rawan korupsi yang harus dihindari ASN atau PNS agar tidak mudah terjebak ke dalam aktivitas yang merugikan negara maupun diri sendiri.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengingatkan seluruh ASN atau PNS agar tidak menerima sesuatu yang tidak halal seperti hasil korupsi.
“Area rawan korupsi ada 8 pintu, yakni pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan. Maka mohon cermati baik-baik delapan area ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Hindari Area Rawan Korupsi, Tjahjo: PNS Harus Saling Mengingatkan
ASN harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi tersebut harus dilakukan sedini mungkin.
“Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara,” katanya.