Barang Rampasan Negara Sitaan KPK hingga Kejaksaan Capai Rp132,2 Miliar

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 16:14 WIB
Barang Milik Negara. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kementerian Keuangan menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.

"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan di antaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya