JAKARTA - Aset Terminal Tipe A Bareh Solok dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi dalam kegiatan pengelolaan transportasi darat.
Pengalihan aset ini ditandai dengan penandatangan Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset Terminal Tipe A Bareh Solok antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Pemerintah Kota Solok di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta pada Selasa 16 Juli 2024.
“Dengan adanya penandatanganan ini aset Terminal Tipe A Bareh Solok telah resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya merupakan Barang Milik Daerah (BMD). Diharapkan ke depan kegiatan pengelolaannya akan lebih optimal dan lebih baik di bawah Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
BACA JUGA:
Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Muhammad Majid menuturkan bahwa pengelolaan Terminal Tipe A Bareh Solok memang sudah di bawah BPTD Kelas II Sumatera Barat, namun sebagian asetnya masih berstatus Barang Milik Daerah (BMD) sehingga hari ini dilakukan pengalihan aset seluruhnya kepada Ditjen Perhubungan Darat.
“Pengalihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan pelayanan transportasi darat di wilayah Sumatera Barat serta memastikan pengelolaan aset secara terkoordinasi dan professional,” imbuh Majid.
Di samping itu, dia berharap dengan dialihkannya aset Terminal Tipe A Bareh Solok menjadi Barang Milik Negara (BMN) dapat mempercepat pengembangan potensi terminal tersebut ke depannya.
(Dani Jumadil Akhir)