Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Ara ASN.
"Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.
Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Dita angga
(Feby Novalius)