Peringatan! PNS dan Keluarganya Dilarang Liburan Natal, Menpan RB: Mohon Kesadarannya

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 20 Desember 2021 11:48 WIB
PNS Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Ara ASN.

"Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.

Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Dita angga

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya