Kemnaker Minta UMP di Daerah Tak Dinaikan, Ini Alasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 20:56 WIB
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Kemnaker Setuju?

Menurut dia, ketentunan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Baca Juga: Kadin Tolak Kenaikan UMP Jakarta Jadi Rp4,6 Juta

Dia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya