JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja/buruh hingga 31 Desember 2021.
BLT subsidi gaji menyasar ke 7,8 juta pekerja sebesar Rp1 juta. Pencairan BLT subsidi gaji diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mengutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, ada lima tahapan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga masuk ke rekening penerima.
Adapun mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU antara lain data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan.
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker. Dilanjut proses penyaluran oleh bank penyalur. Terakhir, BSU pun siap disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.
Baca Selengkapnya: Masih Menunggu BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening? Ternyata Begini Prosesnya
(Dani Jumadil Akhir)