JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 31 Desember 2021.
BLT subsidi gaji Rp1 juta tersebut diutamakan bagi pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dan belum menerima bantuan yang lain dari pemerintah.
Untuk alur pencairannya Kemnaker akan mendata calon penerima dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Kemnaker.
Setelah itu, Proses penyaluran oleh bank penyalur, yang mana langsung ditransfer ke rekening bank penerima bantuan.
Syarat penerima BLT subsidi gaji