Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai September, Subsidi Pupuk hingga PKH Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |19:38 WIB
Mulai September, Subsidi Pupuk hingga PKH Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Pemerintah menargetkan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan paling lambat pada awal September 2026. (Foto: Okezone.com/Wikanto Arung)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menargetkan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berjalan paling lambat pada awal September 2026. Koperasi ini nantinya diproyeksikan menjadi hub tunggal atau infrastruktur utama untuk menyalurkan berbagai program subsidi dan bantuan sosial (bansos) pemerintah langsung kepada masyarakat, mulai dari gas LPG 3 kilogram, pupuk subsidi, beras, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa peralihan sistem distribusi tersebut diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi dan meminimalkan potensi salah sasaran dalam penyaluran barang bersubsidi. Ke depan, peran kementerian terkait dalam menyalurkan bantuan sosial akan diintegrasikan secara bertahap melalui jaringan koperasi desa ini.

"Kita perkirakan Agustus ini selesai sekitar 30 ribu Kopdes dan dipersiapkan bertahap sebagai infrastruktur untuk menyalurkan barang bersubsidi serta bantuan pemerintah, seperti beras untuk desil satu hingga desil empat, setelah Perpresnya selesai diproses," ujar Zulkifli selepas konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Zulhas memaparkan bahwa saat ini regulasi teknis mengenai pembagian tugas antarlembaga terus dirumuskan agar tidak berbenturan di lapangan. Ketentuan mengenai jalur distribusi barang penting dan subsidi energi nantinya akan mengikuti aturan teknis dari masing-masing kementerian yang membidanginya sebelum dialirkan ke tingkat desa.

"Saya perkirakan akhir Agustus atau awal September ini mulai jalan, di mana distribusi pupuk dari Kementan, gas melon tiga kilogram dari ESDM, serta PKH dari Kemensos semuanya akan melalui Kopdes setelah draf Perpres hasil Rapat Terbatas disahkan minggu ini," lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement