JAKARTA - Pemerintah masih salurkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 31 Desember 2021. Penerima bantuan ini diutamakan pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta juga tak boleh menerima bansos Pemerintah lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah melakukan validasi data sebelum bantuan dicairkan.
Untuk melihat status penerima sendiri, pekerja dapat melakukannya dengan mengecek situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id) secara mandiri.
Jika pekerja dinyatakan lolos, bantuan kemudian akan disalurkan langsung Rp1 juta melalui bank-bank BUMN (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) tanpa dikenai potongan biaya apapun.
Syarat penerima BLT