3. Syarat untuk Mengajukan PIP
Siswa penerima KIP juga harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Adapun syarat untuk mengajukan PIP adalah membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Atau membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
4. Cara Daftar
Berikut ini cara mendaftar agar dapat BLT anak sekolah:
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK).
2. Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan baru.
3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain. Data ini akan menjadi pre-list akhir.