4. Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan.
5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau file extension SIKS.
6. Data tersebut lalu dikitim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online.
7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota.
8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan.
10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
(Dani Jumadil Akhir)