Masyarakat juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam mal, tempat wisata, dan saat perjalanan.
Pasalnya dengan aplikasi tersebut pergerakan masyarakat dapat dipantau. Dan apabila melanggar peraturan tersebut, pemerintah akan kenakan sanksi yang telah ditetapkan.
Baca selengkapnya: Cek Aturan ke Mal-Wisata Selama Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum Jalan-Jalan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)