4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Sabtu 01 Januari 2022 07:10 WIB
PNS Dapat Penghasilan Tambahan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah bonus tengah menanti PNS di awal tahun ini. Sebagai catatan, penghasilan tambahan tersebut di luar gaji pokok yang mereka terima.

Menurut Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani, bonus yang diberi nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ini dimaksudkan untuk mengapresiasi kerja PNS.

Simak informasi lengkapnya yang telah Okezone rangkum pada Sabtu (1/1/2022) di bawah ini.

1. Sedang dalam tahap validasi

Program TPP saat ini tengah berada di tahap validasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Validasi pun harus melewati serangkaian proses yang hasilnya akan ditampilkan di aplikasi SIMONA.

“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” kata Hamdani.

Baca Juga: Lulus Tes CPNS? Simak Daftar Gaji PNS Terbaru

2. Kelengkapan dokumen untuk validasi

Dokumen yang perlu disiapkan para PNS untuk melakukan validasi yaitu Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, dan rekomendasi dari Kementerian PANRB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah. Dia berharap proses validasi dapat berjalan dengan semestinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya