Kelengkapan dokumen
Dalam pengajuan SPPH, lampiran harus disertai dengan SPPH individu, bukti pembayaran Pph final, rincian daftar harta bersih, daftar utang, dan pernyataan repatriasi atau investasi.
Untuk wajib pajak yang menjadi peserta kebijakan II, diperlukan dokumen tambahan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), juga surat permohonan pencabutan banding, gugatan dan peninjauan kembali.
"Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif," jelas Neil.
(Feby Novalius)