Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid II Bohong soal Harta, Ini Sanksinya
Program ini akan berjalan selama 6 bulan hingga 30 Juni 2022. PPS ini memungkinkan WP yang belum masuk program tahun 2016-2017 atau SPT tahun 2020 untuk menyampaikan harta secara sukarela.
"Kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022. Kalau tidak ikut kena tarifnya 200%," katanya.
(Feby Novalius)