Banyak Masalah! Bahlil Buka-bukaan Alasan Pencabutan 2.078 Izin Usaha Tambang

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 07 Januari 2022 15:52 WIB
Bahlil soal Izin Usaha Pertambangan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan alasan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan.

Bahlil menjelaskan, pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan sudah melalui kajian dan memiliki dasar yang kuat. Bahlil menegaskan, sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh masyarakat di Indonesia, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 (3) dan (4).

"Sejalan hal tersebut BPKM telah menjalankan investasi yang berkeadilan dan bermanfaat untuk banyak orang, investasi tersebut harus mewujudkan keadilan yang komprehensif," ujar Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Izin 2.078 Perusahaan Tambang

Bahlil menambahkan, para perusahaan yang izinnya dicabut tersebut terbagi dalam beberapa kategori, misalnya IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah diberikan namun tidak melakukan eksekusi di lapangan. Hal tersebut dikaatakan Bahlil sudah terjadi bertahun-tahun lamanya, namun eksekusinya baru dilakukan saat ini.

"Pertama kita cabut izin kita dikasih tapi tidak menjalankan sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun," kata Bahlil.

Ada pula perusahaan yang sudah mengantongi izin namun tidak memiliki rencana kerja. Ketiga ada juga perusahaan yang sudah memiliki izin namun tidak ada kejelasan dan eksekusi dilapangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya