JAKARTA – Pemungutan pajak terhadap fasilitas kantor yang diberikan perusahaan kepada pegawai telah diberlakukan per 1 Januari 2022. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut fakta terkait penerima fasilitas mobil hingga rumah wajib lapor pajak, yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022):
1. Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021
Adapun, pengenaan pajak fasilitas ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diimplementasikan per 1 Januari 2022. Di dalamnya, terdapat empat kebijakan reformasi pajak.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp778,1 Miliar dalam Seminggu
2. Wajib Lapor Natura
Dalam aturan pertama undang-undang menyatakan bahwa pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca Juga: Soal Prostitusi Online, Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier: I Think This is Big Transaction
3. Persentase Tarif PPh
Sementara aturan kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kemudian, penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.