Pekerja Dapat Fasilitas Mobil hingga Rumah dari Kantor Wajib Lapor Pajak, Simak Fakta Menariknya

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Sabtu 08 Januari 2022 05:15 WIB
Fasilitas Kantor seperti Mobil hingga Rumah Wajib Lapor Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Perlu dipahami, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan sebesar 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh OP sebesar 35%.

Rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan selama setahun. Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30% per tahun.

4. Non-PPh Bagi Usaha Mikro

Selanjutnya aturan ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

5. Kebijakan Wajib Pajak PPS

Aturan keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya