Ini Aturan Kerja Baru PNS 2022, Jangan Sampai Salah Ya!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 10 Januari 2022 11:29 WIB
Aturan Kerja Baru PNS di 2022. (Foto: Okezone.com)
Share :

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya