JAKARTA – Ketentuan terbaru usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK akan diulas dalam artikel ini. Batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usia pensiun bagi PNS juga berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Seperti misalnya usia pensiun PNS yang menduduki jabatan administrasi berbeda dengan jabatan fungsional.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Ini?
Dan berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum Okezone, Rabu (12/1/2022).
Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Gaji PNS Beneran Naik Jadi Rp9 Juta? Ini Penjelasan Kemenkeu
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama