Terungkap Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Ternyata Lebih Besar dari PNS

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Jum'at 14 Januari 2022 06:46 WIB
Besaran gaji PPPK lebih tinggi dari PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - PPPK yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dua kategori, yakni PPPK guru dan PPPK non guru. Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara itu, pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

PPPK dikontrak minimal setahun dan bisa diperpanjang. Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dimulai dari kisaran Rp1.794.900 untuk golongan I dan Rp6.786.500 untuk golongan XVII.

Untuk tunjangan PPPK, yang didapat adalah tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. Adapun dengan jumlah gaji pokok yang ada, diketahui gaji PPPK bisa lebih tinggi daripada PNS

Baca selengkapnya: Daftar Gaji PPPK, Ternyata Lebih Besar dari PNS! Ini Rincian Beserta Tunjangannya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya