JAKARTA - PPPK akan mendapatkan gaji dan tunjangan tiap bulannya. Hal ini sama dengan PNS. Sebab PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran gaji yang akan diterima PPPK sudah diatur oleh Pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK merupakan singkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK ada dua jenis, PPPK guru dan PPPK non guru.
Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Berikut gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200