Jadi PPPK? Ini Besaran Gaji yang Akan Dikantongi Tiap Bulan, Ada Tunjangannya Lho

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 15 Januari 2022 04:04 WIB
Gaji PPPK (Foto: Okezone)
Share :

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK, Ternyata Lebih Besar dari PNS! Ini Rincian Beserta Tunjangannya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya