Gaji PNS Ingin Dinaikkan Rp9 Juta, Sekarang Berapa?

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Minggu 16 Januari 2022 04:18 WIB
Gaji PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Gaji PNS mulai dari Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta. Selain gaji, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Gaji PNS saat ini tidak naik, namun sebelum adanya pandemi Covid-19, pemerintah merencanakan kenaikan gaji PNS, sehingga memiliki penghasilan Rp9 juta per bulan.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Selengkapnya: Hitung-hitungan Rencana Gaji PNS Minimal Rp9 Juta, Sekarang Berapa?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya