Sementara itu, peserta dapat menerima pencairan uang JHT-nya sesuai tanggal yang ditetapkan petugas.
Selama masa tunggu ini, peserta yang mencairkan saldo JHT dapat melakukan pelacakan atau Tracking Klaim melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Caranya dengan memasukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam situs BPJS Ketenagakerjaan. Setelahnya, status klaim dapat dilihat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)