Selanjutnya, dalam pasal 235 PP Nomor 11 Tahun 2017, penghargaan berupa kesempatan tambahan dalam mengembangkan kompetensi seperti disebutkan pada pasal 232 (c), diperuntukkan bagi PNS yang nilai kinerjanya sangat baik, berdedikasi, dan punya loyalitas tinggi pada organisasi, serta merupakan pengembangan kompetensi sebagaimana dalam pasal 203.
Kemudian, pada pasal 236 tertulis, penghargaan sebagaimana pasal 232 (b) dan (c) diberikan setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS atas usul pimpinan unit kerja.
Sementara dalam pasal 237 disebutkan, mengenai penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan tata caranya diatur dengan Peraturan Presiden.
(Feby Novalius)