Rekrutmen Tenaga Honorer Dilarang, Tjahjo Siapkan Sanksi Pemda Nakal

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 18 Januari 2022 20:05 WIB
Pemda Dilarang Terima Tenaga Honorer. (Foto: Okezone.com)
Share :

Baca Juga: PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Bakal Dapat 'Bonus'

Dia mengatakan instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Hal ini sebagaimana diatur di dalam PP 49/2018.

Dimana untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya