Proses PKPU, Garuda Indonesia Harus Bayar Tagihan Rp198,8 Triliun

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Sabtu 22 Januari 2022 10:37 WIB
Garuda Indonesia ditagih utang Rp198 Triliun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus membayar tagihan sebesar Rp198,81 triliun dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terdapat 501 kreditur yang sudah mengajukan tagihannya kepada tim pengurus. Nantinya, Tim Pengurus PKPU akan melakukan praverifikasi untuk memastikan tagihan tersebut benar.

Baca Juga: PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang 60 Hari

"Yang kami sampaikan adalah ada 501 kreditor yang sudah mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp199 triliun atau atau sebesar Rp198,81 triliun, denganhampir Rp200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi nantinya apakah benar tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur,” kata Salah satu Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia Asri, dikutip Sabtu (22/1/2022).

Menurut Asri, nilai atau total tersebut masih belum final. Sebab masih akan dilakukan praverifikasi oleh Tim Pengurus untuk diajukan permohonan perdamaian oleh perusahaan.

Baca Juga: Reaksi Dirut Garuda soal Erick Thohir Bawa Kasus Sewa Pesawat ke Kejagung

“Maka kalau tidak sesuai nantinya maka tim pengurus juga akan tetap melakukan verifikasi apakah saksinya itu benar atau tidak," ujarnya.

Dia menjelaskan, selama proses PKPU ini berlangsung, pihaknya tidak membatasi jumlah kreditur yang akan mengajukan tagihannya. Tagihan tersebut, oleh Tim Pengurus akan dibawa dalam rapat kreditur untuk menentukan apakah kreditor tersebut diterima atau tidak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya