7.Pelanggaran etika pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya.
8. Perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan kerja aty membahayakan keamanan Badan Kepegawaian Negara.
9. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), termasuk di antaranya namun tidak terbatas pada prosedur barang dan jasa.
Untuk mempermudah tindak lanjut pengaduan, perlu unsur-unsur sebagai berikut:
1. What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
2. Where: Dimana perbuatan teresbut dilakukan
3. When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
4. Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
5. Why: Dugaan mengapa perbuatan tersebut dilakukan
6. How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara dsb)
Akses lebih mudah, pelapor bisa memberikan aduan melalui WBS ini hanya dengan mengunjungi situs https://wbs.bkn.go.id/.
(Feby Novalius)