JAKARTA - PNS akan menerima uang Rp1 miliar saat pensiun. Kebijakan ini bisa direalisasikan jika perubahan skema dana pensiun PNS diubah.
Saat ini dana pensiun dengan skema pay as you go atau yang memberikan manfaat pasti. Menurut rencana, skema dana pensiun akan diubah menjadi fully funded berupa iuran pasti.
Berikut fakta-faktanya, Jakarta, Senin (31/1/2022).
1. Pensiunan PNS Dapat Rp1 Miliar
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berharap ada perbaikan dalam skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, saat ini jika pensiun PNS total hanya menerima puluhan juta maka ke depan diharapkan bisa mencapai angka Rp1 miliar.
“Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, Rp75 juta. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp.700 juta sampai Rp.1 miliar. Mudah-mudahan 30 tahun mengiur nanti diciptakan sistemnya. Insyaallah bisa,” katanya dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korpri, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Pakai Skema Fully Funded, Pensiunan PNS Bakal Terima Uang Segepok?
2. Dana Pensiun PNS
Dia berharap dana pensiun PNS semakin lama semakin besar dibanding yang diterima saat ini. Setidaknya PNS di masa pensiun bisa menerima 50% dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti saat ini.
“Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50% dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” ungkapnya.