Penjelasan Skema Fully Funded yang Bikin Pensiunan PNS Dapat Rp1 Miliar

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 15:40 WIB
Pensiunan PNS Dapat Rp1 Miliar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mengenal skema fully funded yang akan membuat PNS mendapatkan Rp700 juta hingga Rp1 miliar saat pensiun.

Saat ini skema pensiun PNS menggunakan pay as you go. Namun, perubahan skema pay as you go ke fully funded belum bisa dipastikan kapan terealisasi.

Hanya saja, pada Maret 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi PNS. Tjahjo mengaku sempat bertanya kemungkinan ASN mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar itu ada.

“Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rp1 Miliar, Ini Fakta Sebenarnya

Berikut penjelasan skema fully funded yang akan membuat PNS bahagia sepert dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Skema pensiun PNS akan diubah dari sistem pay as you go menjadi sistem fully funded. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam aspek sumber pembayaran gaji itu sendiri.

Skema pay as you go

Sistem pensiunan PNS melalui pay as you go dapat diartikan dengan pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pensiun.

Artinya, seluruh pembayaran gaji PNS dibayarkan secara langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan mulai memasuki masa pensiun. Namun, sistem ini dinilai tidak begitu efektif karena setiap tahunya APBN mengalami pembengkakan dengan peningkatan gkatan beban anggaran mencapai Rp5 triliun.

Selain itu, dengan skema pay as you go, seluruh gaji PNS dibayarkan dari APBN tetapi juga dari pemotongan gaji pegawai selama masih aktif sebagai seorang PNS. Sesuai data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), setiap pegawai dalam satu bulan akan dipotong sebesar 10% yang terbagi untuk jaminan kesehatan, tabungan hari tua dan gaji pensiunan sebesar 4,75%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya