Syarat hingga Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Selasa 01 Februari 2022 05:10 WIB
Honorer Diangkat Jadi PNS, Cek Syaratnya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat-syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:

- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Namun, bila belum memenuhi persyaratan di atas tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun, minimal berpendidikan S-1 (perawat/bidan minimal D-3), sehat jasmani rohani.

Peserta juga harus memiliki kompetensi di bidangnya, tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih, bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Serta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Selengkapnya: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS, Ini Syaratnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya