JAKARTA - Ada temuan sampah alat bekas rapid antigen di perairan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung menerjunkan tim gabungan.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan adapun Tim yang diterjunkan berasal dari dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, unit kerja di bawah Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).
“Melalui BPSPL dan unit kerja Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) kami akan menindaklanjuti temuan sampah bekas alat antigen di Perairan Ketapang," kata Sakti dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (3/1/2022).
BACA JUGA:Tes Antigen Acak di Stasiun Bekasi, 4 Penumpang KRL Commuter Line Positif!
Menurutnya, membuang sampah di laut bertentangan dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
“Di mana Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mengurangi sampah sebanyak 30% melalui 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dan penanganan sampah sebanyak 70% sampai tahun 2025, serta pengurangan sampah plastik yang masuk ke laut sebanyak 70% sampai tahun 2025,” jelasnya.
BACA JUGA:Harga Tes Antigen di Stasiun Turun, Simak Ketentuan dan Jam Operasionalnya
Kemudian, Plt. Direktur Jenderal PRL, Pamuji Lestari, menyampaikan Lokasi penemuan tumpukan sampah alat bekas antigen terdiri dari plastik pembungkus alat antigen, tidak jauh dari gerai yang selama ini menawarkan jasa rapid antigen.