JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini karena adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan bahwa implementasi dari UU HKPD ini adalah tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Tersisa 1 Bulan Realisasi Belanja APBD Baru 59%, Terbanyak untuk Gaji PNS dan Guru
“Saya ingin menekankan bahwa implementasi UU HKPD ini bukan hanya tugas dari DJPb atau DJPK semata, tetapi juga tugas bersama seluruh jajaran Kementerian Keuangan. UU HKPD ini juga merupakan babak baru dari desentralisasi fiskal yang lebih sehat yang harus kita kelola bersama,” terang Hadiyanto dalam acara kickoff Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Internalisasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Dalam APBN 2022 telah ditetapkan alokasi belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari total tersebut sebesar Rp769,6 triliun (28,35%) dari belanja negara dialokasikan untuk Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Baca Juga: Kejar Pendapatan Negara Rp1.916 Triliun, Sri Mulyani: Saya seperti Ikut Lari Maraton
Namun demikian, masih terdapat isu ketimpangan di daerah baik dari sisi layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur. Selain itu output/outcome pembangunan daerah yang ditunjukkan dengan capaian indikator perekonomian dan kesejahteraan juga belum optimal.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya UU HKPD, alokasi anggaran tersebut dapat lebih dioptimalkan agar masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat dari APBN.