Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti juga memaparkan internalisasi UU HKPD melalui penjelasan 4 Pilar HKPD dalam memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.
“Kita harapkan UU ini menjadi shock absorber sehingga tentunya masyarakat tidak akan merasakan shock tersebut, tetapi lebih kepada manajemen antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dari kebijakan fiskal,” tambah Prima.
(Feby Novalius)